Mampu merencanakan dan mengimplementasikan sistem K3 industri sesuai teori, kebijakan, dan regulasi. Mengawasi serta mengambil keputusan profesional pada bidang kelistrikan, elektronika, dan sistem informasi digital-komunikasi.
Mampu melaksanakan inspeksi K3 secara prosedural dan sistematis untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja serta menjaga terpenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja pada lingkungan industri.
Mampu melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan sistem manajemen K3 secara internal maupun eksternal serta mengidentifikasi ketidaksesuaian, risiko, dan peluang perbaikan berbasis data.
Mampu menguasai pengetahuan teoritis dan terapan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, analisis, evaluasi, dan rekomendasi K3 secara berkelanjutan serta memberikan layanan konsultatif bagi industri.
Mampu mengembangkan, menghasilkan, mengimplementasikan, dan berwirausaha pada produk/jasa teknik pendukung K3 melalui penerapan teknologi kelistrikan, elektronika, sistem informasi digital, dan komunikasi.